Mengenal Program Gratispol Biaya Administrasi Pemilikan Rumah bagi MBR di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Anda yang berpenghasilan rendah dan ingin memiliki rumah, barangkali bisa menyimak informasi ini.
Melalui “Gratispol”, Pemprov Kaltim merilis program Gratis Biaya Administrasi (GBA) pembiayaan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alurnya dimulai dari pemohon, website Si Kumbang, pengajuan permohonan kepada bank, verifikasi bank pelaksana, pengujian permintaan, hingga proses ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dari BPKAD nanti ada pencairan dana ke rekening pemohon. Jadi bank pelaksana akan memindahbukukan dana GBA ke rekening debitur atau nasabah paling lama 7 hari kerja sejak dana GBA diterima oleh bank pelaksana dari kas daerah,” kata Kepala Dinas PUPR-PERA Aji Muhammad Fitra Firnanda, saat jumpa pers di Ruang Wiek, Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat 29 Agustus 2025 siang tadi.
“Setelah proses itu, pemindahbukuan dana akan dilakukan ke rekening pengembang. Detailnya, bank pelaksana memindahbukukan dana GBA dari rekening debitur/nasabah ke rekening pengembang dalam aktu paling lambat 1 hari kerja sejak GBA diterima rekening debitur/nasabah,” imbuhnya.
Menurut A. M. Fitra Firnanda, tujuan GBA adalah menurunkan angka kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah.
Selain melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kebutuhan kepemilikan rumah, GBA juga ditujukan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pemenuhan biaya administrasi kepemilikan rumah.
“Komponen GBA itu ada 9. Seperti provisi, bank, laporan penilaian akhir, apparsial, notaris, akta jual-beli, balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan peningkatan hak,” tutup A. M. Fitra Firnanda.
Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) pembiayaan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini diatur dalam Peraturan Gubernur KaltimNomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.(Adv/Diskominfo Kaltim)



